CONTOH SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN |
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak selaku atas nama Ketua Umum dari C.M.O.S (Community Mind Of Open Source), selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak PERTAMA.
Nama / NIP :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak selaku atas nama Anggota dari C.M.O.S (Community Mind Of Open Source), selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak KEDUA.
Pada hari ini, …… tanggal ………2013, masing-masing pihak telah sepakat mengadakan perjanjian secara sukarela sehubungan dengan pinjaman uang tunai, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pihak PERTAMA telah meminjamkan uang sebesar Rp ……… (…………rupiah ) dalam bentuk pinjaman (berbunga/lunak)* kepada pihak KEDUA untuk keperluan pembelian 1 unit sepeda motor………….
Pasal 2 : Pihak KEDUA mengakui telah menerima seluruh jumlah uang sebagaimana tersebut pada Pasal 1.
Pasal 3 : Pihak KEDUA berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut dan sanggup melunasi hutang tersebut dengan cara mencicil selambat-lambatnya dalam jangka waktu … bulan, dengan cicilan sebesar Rp …… / bulan (+ Bunga 1,5% / bulan dari sisa pinjaman)* kalau bukan lunak
Pasal 4 : Pihak KEDUA berkewajiban dan sanggup memberikan keterangan tertulis mengenai domisili / alamat tempat tinggal dari RT diketahui RW setempat setiap 3 ( tiga ) bulan sekali kepada pihak PERTAMA.
Pasal 5 : Dalam hal pihak KEDUA mengundurkan diri atau diberhentikan dari perusahaan, maka Pihak KEDUA berkewajiban dan sanggup melunasi sisa pinjaman secara tunai selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu sejak tanggal mengundurkan diri / diberhentikan.
Pasal 6 : Selama masih ada pinjaman atau cicilan masih berlangsung maka pihak KEDUA tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman baru dalam bentuk apapun.
Pasal 7 : Sebagai jaminan atas pinjaman seperti tersebut pada pasal 2, maka BPKB milik Pihak KEDUA dijaminkan / diserahkan kepada Pihak PERTAMA sampai pinjaman Pihak KEDUA Lunas.
Demikian perjanjian secara suka rela ini dibuat dan ditandangani secara bersama-sama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun dan oleh siapapun, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bilamana dikemudian hari terdapat pengingkaran/perselisihan atas perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah, atau menempuh jalan melalui saluran hukum yang berlaku.
Dibuat di : Tuban,
Pada tanggal : …………… 2013
Pihak KEDUA Saksi
Pembina atasan ybs Pihak PERTAMA
No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA YANG SOPAN DAN MEMBANGUN ADALAH SALAH SATU GURU DALAM HIDUP SAYA